Selasa, 01 Februari 2011

wacana kedepan

Dalam rangka peringatan HUT Korpri, 29 November 2010 yang digelar di halaman Gedung Negara Grahadi.
Dinas Koperasi dan UMKM  Prov. Jawa Timur memperoleh penghargaan :
  1. Predikat Terbaik Unit Pelayanan Publik Percontohan Tahun 2010
  2. Profesionalisme Award Tahun 2010
Berawal dari penilaian KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) di akhir Tahun 2009, yang memberikan nilai terbaik dalam hal pelayanan publik, khususnya pemberian perijinan Badan Hukum Koperasi di tingkat propinsi, maka Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur bertekad untuk meraih penghargaan lain yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Pemprov. Jawa Timur.

Berdasarkan Standar Pelayanan Publik Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur, beberapa jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sbb. :
  1. Layanan Pengaduan
  2. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi / Badan Hukum Koperasi
  3. Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  4. Pembubaran Koperasi
  5. Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  6. Fasilitasi Perkuatan Usaha Koperasi di Sektor Riil melalui Program Dana Bergulir
  7. Pengembangan Usaha Koperasi melalui Layanan Unggulan Koperasi
  8. Layanan Pemasaran melalui Pameran Produk Unggulan Koperasi
  9. Layanan Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi melalui Misi Dagang
  10. Fasilitasi Perkuatan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Program Dana Bergulir
  11. Kerjasama Dagang ( MOU ) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  12. Klinik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  13. Fasilitasi Perkuatan Usaha bagi Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) / Usaha Simpan Pinjam ( USP ) Koperasi melalui Program Dana Bergulir
  14. Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) / Unit Simpan Pinjam ( USP ) Koperasi.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur juga melengkapi sarana pengaduan pelayanan publik melalui :
  1. Website : www.diskopjatim.go.id
  2. POBox / Kotak Pos 555 Waru Sidoarjo
  3. Kotak Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Telepon : 031-8676645
  5. Tatap muka
Dalam melaksanakan tugas kedinasan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur sangat peduli terhadap :
  1. peningkatan kemampuan / kualitas sumber daya manusia (SDM ) / aparatur
  2. keterbukaan komunikasi antara pimpinan dan bawahan
  3. pemberian penghargaan kepada SDM yang berprestasi.
Beberapa indikator penilaian Profesionalisme Award a.l. :
A. Aspek Kebijakan, Implementasi Kebijakan dan Inovasi SKPD dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia
  1. Peraturan internal yang mencerminkan komitmen SKPD terhadap pengembangan SDM
  2. Inovasi untuk menindaklanjuti peraturan perundangan yang terkait dengan pengembangan SDM
  3. Sosialisasi kebijakan pengembangan SDM
  4. Implementasi kebijakan pengembangan SDM
B. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
  1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
  2. Penilaian Kinerja SDM
C. Program dan Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  1. Peningkatan Kompetensi SDM
  2. Kerjasama Pengembangan SDM
D.    Hasil Pengembangan Sumber Daya Manusia
  1. Prestasi Lembaga
  2. Disiplin PNS
  3. Indeks Kepuasan Masyarakat
Selain mempertahankan prestasi yang telah diraih, Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Jawa Timur berharap mendapatkan penghargaan Citra Pelayanan Prima di tingkat Nasional dari Bapak Presiden Republik Indonesia serta meraih Profesionalisme Award yang ke-3 kali pada tahun 2012 ( telah diraih 2008 dan 2010 ). Dan yang lebih penting lagi, masyarakat penerima layanan akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi di waktu mendatang.

WACANA PENGUSAHA

Kementerian Koperasi dan UKM menggagas agar sebagian dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) badan usaha milik negara (BUMN) dialokasikan menjadi insentif bagi pendamping pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR).
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan usulan ini terkait dengan optimalisasi penyaluran dan KUR bagi koperasi dan UMKM sebagai debitur program pembiayaan sektor riil.
“Sebenarnya keinginan ini tidak hanya dari instansi kami, tetapi juga usulan dari beberapa stakeholders atau pemangku kepentingan KUR. Tujuannya untuk menyukseskan program KUR,” tandasnya, kemarin.
“tenaga pendamping yang dimaksud adalah konsultan keuangan mitra bank (KKMB) dan Lembaga Pengembangan Bisnis atau Business Development Services (BDS). Personel kedua lembaga konsultan itu terbukti mampu melakukan fasilitasi terhadap KUMKM mengakses dana perbankan.
Khususnya, pelaku usaha mikro dan kecil yang masih mengalami kendala ketika hendak mempersiapkan proposal maupun proses administrasi untuk meng-ajukan kredit ke bank penyalur KUR.
Peranan kedua lembaga itu dinilai kurang optimal meski sudah resmi menjadi mitra KUMKM. Persoalannya adalah, karena personel yang ditugaskan menjadi pendamping, tidak menerima fee atau uang jasa ketika melakukan fasilitasi KUMKM dengan perbankan.
“Jika uang jasa dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mereka jelas keberatan, karena ada beban tambahan di samping bunga kredit. Ketika biaya itu hendak dibebankan kepada perbankan, juga terjadi penolakan,” ujar Choirul.
Meski demikian, kedua lembaga konsultan itu tetap eksis, karena di antara sekitar 40 juta pelaku KUMKM, masih ada yang memerlukan advokasi dan fasilitasi. “Agar peranan mereka tetap optimal bagi pemberdayaan sektor mikro, muncul ide agar jasa mereka dialokasikan dari dana PKBL milik Kementerian BUMN.
Ketua Umum Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI) Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya memang telah mengeluarkan komunike bagi pemberdayaan KUMKM. Komunike dikeluarkan setelah disetujui oleh seluruh anggota di Indonesia.
“Untuk mendorong penyaluran dana KUR bagi KUMKM, ABDSI telah menyiapkan sekitar 200 tenaga pendamping terhadap calon debitur KUR. Kami juga bersedia mendidik mereka agar memiliki kelayakan usaha.”
Kementerian Koperasi dan UKM menggagas agar sebagian dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) badan usaha milik negara (BUMN) dialokasikan menjadi insentif bagi pendamping pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR).
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan usulan ini terkait dengan optimalisasi penyaluran dan KUR bagi koperasi dan UMKM sebagai debitur program pembiayaan sektor riil.
“Sebenarnya keinginan ini tidak hanya dari instansi kami, tetapi juga usulan dari beberapa stakeholders atau pemangku kepentingan KUR. Tujuannya untuk menyukseskan program KUR,” tandasnya, kemarin.
“tenaga pendamping yang dimaksud adalah konsultan keuangan mitra bank (KKMB) dan Lembaga Pengembangan Bisnis atau Business Development Services (BDS). Personel kedua lembaga konsultan itu terbukti mampu melakukan fasilitasi terhadap KUMKM mengakses dana perbankan.
Khususnya, pelaku usaha mikro dan kecil yang masih mengalami kendala ketika hendak mempersiapkan proposal maupun proses administrasi untuk meng-ajukan kredit ke bank penyalur KUR.
Peranan kedua lembaga itu dinilai kurang optimal meski sudah resmi menjadi mitra KUMKM. Persoalannya adalah, karena personel yang ditugaskan menjadi pendamping, tidak menerima fee atau uang jasa ketika melakukan fasilitasi KUMKM dengan perbankan.
“Jika uang jasa dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mereka jelas keberatan, karena ada beban tambahan di samping bunga kredit. Ketika biaya itu hendak dibebankan kepada perbankan, juga terjadi penolakan,” ujar Choirul.
Meski demikian, kedua lembaga konsultan itu tetap eksis, karena di antara sekitar 40 juta pelaku KUMKM, masih ada yang memerlukan advokasi dan fasilitasi. “Agar peranan mereka tetap optimal bagi pemberdayaan sektor mikro, muncul ide agar jasa mereka dialokasikan dari dana PKBL milik Kementerian BUMN.
Ketua Umum Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI) Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya memang telah mengeluarkan komunike bagi pemberdayaan KUMKM. Komunike dikeluarkan setelah disetujui oleh seluruh anggota di Indonesia.
“Untuk mendorong penyaluran dana KUR bagi KUMKM, ABDSI telah menyiapkan sekitar 200 tenaga pendamping terhadap calon debitur KUR. Kami juga bersedia mendidik mereka agar memiliki kelayakan usaha.”
Sumber: Bisnis Indonesia