Kamis, 29 Juli 2010

MENGENAL KOPERASI

Lebih Jauh tentang Koperasi

bung-hatta-wikipedia.jpgSebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop




[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.

[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.

[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.


POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN KOPERASI INDONESIA:


  1. Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
  2. Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi;
  3. Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
  4. Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
Jakarta, 7 Januari 2008
DEWAN KOPERASI INDONESIA
KETUA UMUM

ADI SASONO




KOPERASI: Sokoguru Ekonomi Indonesia?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.

Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.

Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

Rabu, 28 Juli 2010

KSU JAMAROQ


Dalam membina dan mendidik santrinya ponpes raudlotul qur'an tidak hanya menyelenggarakan pendidikanya kala dalam pondok pesantren,namun juga ketika para santri sudah kembali ke masyarakat.Dengan cara yang kita bilang unik dan mungkin tidak bisa kita samakan dengan model pendidikan formal,belajar atau tholabul ilmi itu memang wajib hukumnya sampai akhir hayat itulah salah satu yang mendasari pp raudlotul qur'an tetap mendidik dan mengawasi para alumni /santrinya setelah keluar atau lulus dari pendidikan pesantren.
salah satu usaha dalam mendidik dan memberdayakan masyarakar santri atau alumni di bidang ekonomi adalah dengan mengadakan koperasi bagi alumni yang kita beri nama KSU JAMAROQ [jamiyyah mutakhorij raudlotul qur'an].koperasi serba usaha ini belum lama didirikan namun bukan hasil yang menjadi tolak ukur nya,namun sebuah fakta yang menjadikan ksu jamaroq tetap eksis dalam membina anggotanya.dengan berbekal pengalaman yang terbilang pas-pasan serta sumber daya manusia yang hanya berbasis pada pendidikan pesantren ksu jamaroq mencoba tampil dalam kancah persaingan ekonomi masyarakat global dan merangkak maju dalam negara kesatuan republik indonesia.
Dalam sebuah wadah inilah pp raudlotul qur'an mencoba menyikapi dari beberapa masalah yang di hadapi para alumninya di masyarakat yang di harapkan dapat sedikit membantu beberapa persoalan yang terkadang sering sekali berbenturan dengan kehidupan para alumni dalam meneruskan syiar islam di masyarakat.
ANGGOTA
Anggota ksu jamaroq adalah semua santri,alumni,keluarga alumnidan semua keluarga besar pp raudlotul qur an yang tersebar di seluruh pelosok daerah di tanah air.yang kita bina komunikasinya lewat beberapa korwil[koordinator wilayah],web[situs internet],atau dengan komunikasi real time dengan sms getway dan email.
PROGRAM DAN USAHA
-program usaha ksu jamaroq adalah memberdayakan sumber daya masyarakat alumni dan santri pp raudlotul qur'an
-usaha ksu jamaroq adalah di bidang riil dan non riil
1.digital printing dan design
2.konsultan it
3.distributor pulsa elektrik
4.arisan haji
5.pembayaran listrik dan telepon online


admin,ksu jamaroq

Minggu, 25 Juli 2010

SEKILAS PANDANG


السلام عليكم


PONDOK PESANTREN RAUDLOTUL QUR'AN

1. Sekilas Tentang Pondok Pesantren
Keberadaan Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, telah tumbuh dan berkembang sejak masa penyiaran Islam, dan telah banyak berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah perkembangan Pondok Pesantren menunjukkan bahwa lembaga ini tetap eksis dan konsisten menjalankan fungsinya sebagai pusat pengajaran ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) sehingga dari pesantren lahir para kader ulama, guru, mubaligh yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman, pendidikan di Pondok Pesantren juga mengalami pembaharuan dan pengembangan khususnya kurikulum dan metode pembelajarannya. Sebagian Pesantren telah mengakomodasikan program pendidikan madrasah atau sekolah, dan sebagian lagi tetap mempertahankan pola pendidikan khas pesantren yang telah lama berlaku di pesantren, baik kurikulum maupun metode pembelajarannya, sehingga sering disebut Pondok Pesantren Salafiyah. Dari uraian tersebut Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an adalah termasuk pesantren salafiyah.
2. Gambaran Umum Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an
2.1. Waktu dan Tempat Pendirian Gedung Pesantren Raudlotul Qur’an
a. Pendiri
Pendiri Pondok Pesantren Raudlotul Qur'an adalah beliau Al Mukarom Bapak KH. M. Thohir Abdullah, AH yang sekaligus menjadi Pengasuhnya hingga saat ini.
b. Waktu
Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an didirikan pada tanggal 14 Agustus 1994.
c. Tempat
Gedung Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an berdiri di atas tanah seluas 40 m X 50 m = 2.000 m2 yang beralamatkan di Jl. Kyai Gilang Kauman Mangkangkulon RT. 02/IV Kecamatan Tugu Kota Semarang Kode Pos 50155 Telp. (024) 8660470.email:pprqsemarang@yahoo.co.id
2.2. Asas, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tujuan
a. Asas
Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an berasaskan Ahlussunah Wal Jama’ah.
b. Tugas Pokok
Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran keilmuan guna membentuk santri menjadi manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah.
c. Fungsi
Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an berfungsi sebagai sarana pendidikan dan pengajaran, serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan santri.
d. Tujuan
Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an bertujuan mendidik dan membina santri untuk menjadi santri yang berilmu pengetahuan dan memiliki kemampuan mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan.
2.3. Sifat dan Usaha
a. Sifat
Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an bersifat pendidikan dan pengajaran non formal, dan tidak terikat oleh organisasi sosial politik.
b. Usaha
Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an untuk mencapai tujuannya dengan menyelenggarkan kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pengajaran formal pesantren untuk meningkatkan keilmuan santri baik lahir maupun batin.
2. Kerja bakti (Ro’an) sebagai pengabdian santri untuk memupuk dan mengembangkan rasa kesadaran dan kesetiakawanan sosial, serta suka menolong terhadap sesama.
3. Pendidikan yang mengarah pada proses pengembangan rasa percaya diri sendiri, sikap, dan perilaku inovatif dan kreatif serta rasa tanggung jawab dan disiplin.
2.4. Pendidikan dan Pengajaran Formal Pondok Pesantren
Pendidikan dan pengajaran formal pondok pesantren adalah materi- materi pengajian yang telah ditentukan oleh pesantren sebagai berikut:
a. Pengajian Sorogan (Perorangan)
1. Sorogan Al Qur’an.
2. Bagi santri yang telah khataman Al Qur’an Binadzor bisa melanjutkan untuk menghafal Al Qur’an (Tahfidzul Qur’an).
3. Sorogan kitab kuning.
b. Kegiatan Bandungan/ Bersama-sama
1. Jama’ah Sholat maktubah.
2. Pembacaan Asmaul Husna.
3. Pengajian Kitab Kuning bandungan.
4. Madrasah Diniyah dan Takror.
5. Ziarah kubur dan tahlil.
6. Mujahadah malam (Qiyamul Lail).
7. Latihan Qiroa’ah (Tilawatil Qur’an).
8. Latihan Rebana
9. Barzanji
10. Khitobah/ Latihan pidato.
11. Manaqib
c. Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
1. Kejar Paket B dan C ( Tingkat dasar dan menengah) dan Keaksaraan fungsional (KF) yang bekerjasama dengan DEPDIKNAS.
2. Pelatihan ketrampilan kerajinan tangan (handycraft collection dan merangkai bunga bekerjasama dengan IWAPI Jateng (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Jawa Tengah).
d. Kegiatan ekstra lainnya:
1. Kursus komputer
2. Kursus menjahit

1.5. Pendapatan
Dana operasional untuk kelancaran kegiatan pondok pesantren diperoleh dari:
a. Pendaftaran Santri baru
b. Infak Syahriah/ iuran bulanan santri
c. Bantuan yang tidak mengikat
d. Pengelolaan kost makan santri
e. Usaha lain yang dilaksanakan pondok pesantren (KSU jamaroq)


1.5. Struktur Kepengurusan
Struktur Kepengurusan Pondok Pesantren Raudlotul Qur’an terdiri atas:
1. Pelindung Kelurahan Mangkangkulon
2. Pengasuh Pondok Pesantren
3. Ketua/ Lurah Pondok Pesantren
4. Wakil Ketua/ Wakil Lurah Pondok Pesantren
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Seksi- seksi :
a. Sie. Pendidikan
b. Sie. Ibadah
c. Sie. Keamanan
d. Sie. Pembangunan
e. Sie. Kebersihan
f. Sie. Humas
g. Sie. Kesehatan
h. Sie. Perlengkapan

1.6. Santri
Santri Pondok Pesantren Raudlotul Qur'an terdiri dari santri putra dan santri putri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti : Semarang, Kendal, Purwodadi, Batang, Pekalongan, Tegal, Brebes, Indramayu, Jakarta, bahkan ada yang dari luar Pulau Jawa seperti : Jambi, Aceh, Sumatra dan Kalimantan.
Adapun santri putra dan santri putri berjumlah 135 santri dengan perincian : - Santri Putra : 57
- Santri Putri : 78
Jumlah : 135
Diantara sekian banyak santri yang ada walaupun berbeda asal daerahnya tetap bisa berjalan bersama-sama karena adanya rasa senasib dan seperjuangan yaitu dengan niat mencari ilmu guna menghilangkan kebodohan dan memperjuangkan Agama, Nusa, Bangsa dan Negara.