Tampilkan postingan dengan label jamaroq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jamaroq. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Januari 2012

KREDIT SYARIAH.....????


Bagi pengusaha, ngutang itu lumrah. Pasalnya mereka tahu, hanya dengan ngutang omset usaha bisa digenjot kencang. Tapi meskipun sama-sama bermodalkan uang pinjaman, besarnya keuntungan yang diperoleh bisa beda bila sumber ngutangnya juga beda. Apalagi saat ini banyak sekali lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman. Khusus tulisan kali ini akan menakar keuntungan ngutang di bank konvensional dengan ngutang di bank syariah.
Ada perbedaan mendasar ngutang di bank konvensional dengan di bank syariah. Secara sederhana perbedaan kedua bank tersebut adalah bank konvensional dalam mengucurkan kreditnya menggunakan sistim bunga, sedangkan bank syariah menggunakan sistim bagi hasil. Karena menggunakan sistim bunga, maka besarnya cicilan di bank konvensional sudah bisa tentukan sesuai dengan bunga bank. Sedangkan besarnya cicilan di bank syariah tidak pasti tergantung dari besar-kecilnya hasil usaha.  
Ngutang dengan sistim syariah sebenarnya bisa lebih menekan risiko, karena adanya mekanisme bagi keuntungan dan kerugian antara nasabah dan bank (lose and profit sharing). Memang sistim bagi hasil ini tampak lebih rumit dan penuh ketidakpastian, tapi sebenarnya lebih adil, aman dan menguntungkan ketimbang ngutang dengan sistim bunga. Untuk lebih jauh membandingkan keuntungan ngutang di bank konvensional dan bank syariah, perhatikan ilustrasi berikut. Sebut saja namanya Ibu Ririn, owner CV Artha Tekstilindo Jakarta, sebuah industri rumah tangga yang bergerak di bidang konveksi khusus pakaian ABG cewek. Baru-baru ini ia mendapat order dari Singapura dalam jumlah besar. Untuk bisa memenuhi order tersebut Ibu Ririn butuh gelontoran modal sebesar Rp500 juta.
Bagi seorang pengusaha yang sudah keluar-masuk bank, mencari tambahan modal sebesar itu gampang. Apalagi namanya sudah dikenal dan dipercaya oleh beberapa bank ternama. Persoalannya, Ibu Ririn masih bingung mau ngutang di bank konvensional atau bank syariah. Ia harus menghitung lagi keuntungan dan kerugian ngutang di kedua tempat tersebut.
Untuk bisa mengambil keputusan, Ibu Ririn mebuat proyeksi keuangan sederhana tentang rencana ekspansi bisnis konveksinya. Dari tabel yang dibuat diketahui, bahwa rata-rata omset penjualannya sebelum mendapat gelontoran modal, kemudian disebut kondisi normal, sebesar Rp50 juta per bulan. Dengan omset normal Ibu Ririn bisa membukukan laba bersih Rp2,5 juta. Kemudian dari hasil survai, dengan pinjaman sebesar Rp500 juta bank konvensional menarik bunga 2 persen per bulan. Alias cicilannya Rp10 juta per bulan. Sedangkan bank syariah menetapkan nisbah bagi hasil 60:40, yaitu 60 persen keuntungan untuk Ibu Ririn sebagai pengutang (mudharib), dan 40 persen untuk bank sebagai pemilik dana (shahibul maal).
Ibu Ririn menyusun proyeksi keuangan bisnisnya dengan asumsi margin keuntungan 30 persen dari omset. Sedangkan biaya tetap Rp5 juta per bulan, dan biaya variabelnya 5 persen dari omset. Kemudian Ibu Ririn membuat prediksi perkembangan usahanya setelah mendapat suntikan modal menjadi tiga kondisi. Yaitu kondisi pesimis dengan omset Rp70 juta per bulan, kondisi moderat dengan omset Rp100 juta per bulan, dan kondisi optimis dengan omset Rp150 juta per bulan. Dari ketiga kondisi itu ia membuat proyeksi keuangan antara ngutang di bank konvensional dengan ngutang di bank syariah.
Dari proyeksi keuangan terlihat, bila omsetnya melesat tiga kali lipat sesuai dengan asumsi optimis, maka ngutang di bank konvensional jauh lebih menguntungkan. Yaitu keuntungan dari hasil ngutang di bank konvensional sebesar Rp22,5 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh jika ngutang di bank syariah Rp19,5 jua.
Tapi bila usahanya hanya mencapai asumsi moderat atau pesimis, maka ngutang di bank syariah jauh lebih menguntungkan. Dengan asumsi moderat ngutang di bank konvensional dapat meningkatkan laba menjadi Rp10 juta. Laba tersebut lebih kecil dibandingkan dengan ngutang di bank syariah yang bisa menggenjot laba sampai Rp12 juta.
Coba Anda lihat pada asumsi pesimis. Dengan asumsi pesimis laba usaha Ibu Ririn tidak meningkat jika ngutang di bank konvensional. Tapi ngutang di bank syariah, meskipun dalam kondisi pesimis, laba Ibu Ririn tetap meningkat dari kondisi normal menjadi Rp7,5 juta. Dengan melihat proyeksi keuangan sederhana yang dibuat, Ibu Ririn mengukur kemampuannya kira-kira akan mencapai target penjualan pesimis, moderat atau optimis. Ia ingin utang yang diambil dapat secara optimal meningkatkan kekayaannya.

Hasil Musyawarah Pengurus KSU Jamaroq

Hari                    : Ahad
Tanggal             : 01 Januari 2012
Waktu               : Pkl. 10.00 – 13.00 WIB
Tempat             : Rumah Mbak Eni – Kendal
Agenda             : Perumusan KSU Jamaroq
MC                     : Siti Kholisoh
Moderator      : Fatchullah Akbar
Notulen            : Ahmad Khuzaini

Hasil Musyawarah :
1.    Perintisan usaha awal Ksu Jamaroq di bidang usaha pemasaran kerupuk goreng pasir
2.    Modal awal koperasi minimal Rp 5.000.000,-
3.    Modal awal tersebut diperoleh dari anggota KSU Jamaroq dalam bentuk investasi, dengan investasi minimal Rp 500.000,-
4.    Pembagian keuntungan dilakukan dengan cara bagi hasil , yaitu total semua keuntungan dikali prosentase kepemilikan modal
5.    Prosentase pembagian hasil koperasi adalah :
-     35 % untuk investor
-     30 % untuk kas KSU Jamaroq
-     35% untuk pengelola/pengurus KSU Jamaroq
6.    Usaha akan mulai dijalankan jika batas minimal modal sudah tercapai

Simulasi bagi hasil penanam saham
Untuk bagi hasil yang 35% bagi investor adalah sbb:
total modal x 1% = nilai rupiah yang digunakan untuk mencapai prosentase atas jumlah uang yang ditanam oleh para penanam modal (A)
Jumlah uang dari masing-masing investor : (dibagi) nilai rupiah dari 1% (A) = prosentase kepemilikan modal dari total modal (B)
Untuk mengetahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor adalah jumlah uang (35%) dari semua keuntungan x prosentase kepemilikan modal (B).
Untuk mengeahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor.
Untuk lebih jelasnya, lihat contoh dibawah ini:
KSU Jamaroq memiliki modal sejumlah Rp. 5.000.000. Modal tersebut didapat dari beberapa investor, misalnya:
1.  Tuan Ahmad          Rp. 1.000.000,-
2.  Ibu Eni                      Rp. 1.000.000,-
3.  Pak Dadang            Rp. 500.000,-
4.  Pak Dicky                Rp. 100.000,-
5.  Tuan Asif                 Rp. 50.000,-
6.  Tuan Sakir               Rp. 50.000,-
7.  Ibu Ayu                    Rp 300.000,-
8.  Ibu Rofi'                   Rp. 500.000,-
9.  Tuan Huda              Rp. 500.000,-
10.  Tuan Fat                Rp. 700.000,-
11. Pak Har                   Rp. 300.000,-

Setelah usaha dijalankan per bulan mendapat keuntungan Rp. 4.000.000,- maka keuntungan yang dibagi pada investor adalah Rp. 1.000.000,-
Langkah untuk mengetahui prosentase kepemilikan modal adalah : Rp. 5.000.000,- x 1 % = Rp. 50.000,-
Selanjutnya jumlah masing-masing investor : Rp. 50.000,- = % x keuntungan = jatah bagi investor, sebagai berikut:
1.  Tuan Ahmad   Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
2.  Ibu Eni               Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
3.  Pak Dadang     Rp. 500.000,-     : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
4.  Pak Dicky          Rp. 100.000,-     : Rp. 50.000,- = 2% x Rp. 1 juta = Rp. 20.000,-
5.  Tuan Asif          Rp. 50.000,-       : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
6.  Tuan Sakir        Rp. 50.000,-       : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
7.  Ibu Ayu             Rp 300.000,-      : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta =Rp. 60.000,-
8.  Ibu Rofi'            Rp. 500.000,-     : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
9.  Tuan Huda       Rp. 500.000,-     : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
10.  Tuan Fat         Rp. 700.000,-     : Rp. 50.000,- = 14% x Rp. 1 juta =Rp. 140.000,-
11. Pak Har            Rp. 300.000,-     : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta = Rp. 60.000,-

Jadi masing-masing investor mendapatkan keuntungan sesuai dengan modal yang ia tanam.

Semarang, 01 Januari 2012

                                      Ketua                                                                                                     Sekretaris



                     Fatchullah Akbar Allatif                                                                             Ahmad Khuzaini

Mengetahui dan Menyetujui



KH. M. Thohir Abdullah AH.

Kamis, 22 Desember 2011

indahnya masa lalu.....

iki syech murtomo,rifai,azis karo sopo y....
wajah ketua ksu jamaroq
sebagian akhwat mutakharrij...

kang mun imul huda lagi ngisi sarasehan alumni
kang mumu,ikut memberikan motivasi
wejangan pengasuh,sebagai moment penting dalam memberikan motivasi n mauidzoh...
nampang bareng waktu mau ziarah ke makam


ada preman ikut nampang,hehehehheheheheh..................maaf upload terbatas.........sambung next time y

Kamis, 29 Juli 2010

MENGENAL KOPERASI

Lebih Jauh tentang Koperasi

bung-hatta-wikipedia.jpgSebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop




[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.

[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.

[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.


POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN KOPERASI INDONESIA:


  1. Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
  2. Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi;
  3. Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
  4. Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
Jakarta, 7 Januari 2008
DEWAN KOPERASI INDONESIA
KETUA UMUM

ADI SASONO




KOPERASI: Sokoguru Ekonomi Indonesia?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.

Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.

Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

Rabu, 28 Juli 2010

KSU JAMAROQ


Dalam membina dan mendidik santrinya ponpes raudlotul qur'an tidak hanya menyelenggarakan pendidikanya kala dalam pondok pesantren,namun juga ketika para santri sudah kembali ke masyarakat.Dengan cara yang kita bilang unik dan mungkin tidak bisa kita samakan dengan model pendidikan formal,belajar atau tholabul ilmi itu memang wajib hukumnya sampai akhir hayat itulah salah satu yang mendasari pp raudlotul qur'an tetap mendidik dan mengawasi para alumni /santrinya setelah keluar atau lulus dari pendidikan pesantren.
salah satu usaha dalam mendidik dan memberdayakan masyarakar santri atau alumni di bidang ekonomi adalah dengan mengadakan koperasi bagi alumni yang kita beri nama KSU JAMAROQ [jamiyyah mutakhorij raudlotul qur'an].koperasi serba usaha ini belum lama didirikan namun bukan hasil yang menjadi tolak ukur nya,namun sebuah fakta yang menjadikan ksu jamaroq tetap eksis dalam membina anggotanya.dengan berbekal pengalaman yang terbilang pas-pasan serta sumber daya manusia yang hanya berbasis pada pendidikan pesantren ksu jamaroq mencoba tampil dalam kancah persaingan ekonomi masyarakat global dan merangkak maju dalam negara kesatuan republik indonesia.
Dalam sebuah wadah inilah pp raudlotul qur'an mencoba menyikapi dari beberapa masalah yang di hadapi para alumninya di masyarakat yang di harapkan dapat sedikit membantu beberapa persoalan yang terkadang sering sekali berbenturan dengan kehidupan para alumni dalam meneruskan syiar islam di masyarakat.
ANGGOTA
Anggota ksu jamaroq adalah semua santri,alumni,keluarga alumnidan semua keluarga besar pp raudlotul qur an yang tersebar di seluruh pelosok daerah di tanah air.yang kita bina komunikasinya lewat beberapa korwil[koordinator wilayah],web[situs internet],atau dengan komunikasi real time dengan sms getway dan email.
PROGRAM DAN USAHA
-program usaha ksu jamaroq adalah memberdayakan sumber daya masyarakat alumni dan santri pp raudlotul qur'an
-usaha ksu jamaroq adalah di bidang riil dan non riil
1.digital printing dan design
2.konsultan it
3.distributor pulsa elektrik
4.arisan haji
5.pembayaran listrik dan telepon online


admin,ksu jamaroq