Tampilkan postingan dengan label pprq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pprq. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Januari 2012

Hasil Musyawarah Pengurus KSU Jamaroq

Hari                    : Ahad
Tanggal             : 01 Januari 2012
Waktu               : Pkl. 10.00 – 13.00 WIB
Tempat             : Rumah Mbak Eni – Kendal
Agenda             : Perumusan KSU Jamaroq
MC                     : Siti Kholisoh
Moderator      : Fatchullah Akbar
Notulen            : Ahmad Khuzaini

Hasil Musyawarah :
1.    Perintisan usaha awal Ksu Jamaroq di bidang usaha pemasaran kerupuk goreng pasir
2.    Modal awal koperasi minimal Rp 5.000.000,-
3.    Modal awal tersebut diperoleh dari anggota KSU Jamaroq dalam bentuk investasi, dengan investasi minimal Rp 500.000,-
4.    Pembagian keuntungan dilakukan dengan cara bagi hasil , yaitu total semua keuntungan dikali prosentase kepemilikan modal
5.    Prosentase pembagian hasil koperasi adalah :
-     35 % untuk investor
-     30 % untuk kas KSU Jamaroq
-     35% untuk pengelola/pengurus KSU Jamaroq
6.    Usaha akan mulai dijalankan jika batas minimal modal sudah tercapai

Simulasi bagi hasil penanam saham
Untuk bagi hasil yang 35% bagi investor adalah sbb:
total modal x 1% = nilai rupiah yang digunakan untuk mencapai prosentase atas jumlah uang yang ditanam oleh para penanam modal (A)
Jumlah uang dari masing-masing investor : (dibagi) nilai rupiah dari 1% (A) = prosentase kepemilikan modal dari total modal (B)
Untuk mengetahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor adalah jumlah uang (35%) dari semua keuntungan x prosentase kepemilikan modal (B).
Untuk mengeahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor.
Untuk lebih jelasnya, lihat contoh dibawah ini:
KSU Jamaroq memiliki modal sejumlah Rp. 5.000.000. Modal tersebut didapat dari beberapa investor, misalnya:
1.  Tuan Ahmad          Rp. 1.000.000,-
2.  Ibu Eni                      Rp. 1.000.000,-
3.  Pak Dadang            Rp. 500.000,-
4.  Pak Dicky                Rp. 100.000,-
5.  Tuan Asif                 Rp. 50.000,-
6.  Tuan Sakir               Rp. 50.000,-
7.  Ibu Ayu                    Rp 300.000,-
8.  Ibu Rofi'                   Rp. 500.000,-
9.  Tuan Huda              Rp. 500.000,-
10.  Tuan Fat                Rp. 700.000,-
11. Pak Har                   Rp. 300.000,-

Setelah usaha dijalankan per bulan mendapat keuntungan Rp. 4.000.000,- maka keuntungan yang dibagi pada investor adalah Rp. 1.000.000,-
Langkah untuk mengetahui prosentase kepemilikan modal adalah : Rp. 5.000.000,- x 1 % = Rp. 50.000,-
Selanjutnya jumlah masing-masing investor : Rp. 50.000,- = % x keuntungan = jatah bagi investor, sebagai berikut:
1.  Tuan Ahmad   Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
2.  Ibu Eni               Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
3.  Pak Dadang     Rp. 500.000,-     : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
4.  Pak Dicky          Rp. 100.000,-     : Rp. 50.000,- = 2% x Rp. 1 juta = Rp. 20.000,-
5.  Tuan Asif          Rp. 50.000,-       : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
6.  Tuan Sakir        Rp. 50.000,-       : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
7.  Ibu Ayu             Rp 300.000,-      : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta =Rp. 60.000,-
8.  Ibu Rofi'            Rp. 500.000,-     : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
9.  Tuan Huda       Rp. 500.000,-     : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
10.  Tuan Fat         Rp. 700.000,-     : Rp. 50.000,- = 14% x Rp. 1 juta =Rp. 140.000,-
11. Pak Har            Rp. 300.000,-     : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta = Rp. 60.000,-

Jadi masing-masing investor mendapatkan keuntungan sesuai dengan modal yang ia tanam.

Semarang, 01 Januari 2012

                                      Ketua                                                                                                     Sekretaris



                     Fatchullah Akbar Allatif                                                                             Ahmad Khuzaini

Mengetahui dan Menyetujui



KH. M. Thohir Abdullah AH.