Hari : Ahad
Tanggal : 01 Januari 2012
Waktu : Pkl. 10.00 – 13.00 WIB
Tempat : Rumah Mbak Eni – Kendal
Agenda : Perumusan KSU Jamaroq
MC : Siti Kholisoh
Moderator : Fatchullah Akbar
Notulen : Ahmad Khuzaini
Hasil Musyawarah :
1. Perintisan usaha awal Ksu Jamaroq di bidang usaha pemasaran kerupuk goreng pasir
2. Modal awal koperasi minimal Rp 5.000.000,-
3. Modal awal tersebut diperoleh dari anggota KSU Jamaroq dalam bentuk investasi, dengan investasi minimal Rp 500.000,-
4. Pembagian keuntungan dilakukan dengan cara bagi hasil , yaitu total semua keuntungan dikali prosentase kepemilikan modal
5. Prosentase pembagian hasil koperasi adalah :
- 35 % untuk investor
- 30 % untuk kas KSU Jamaroq
- 35% untuk pengelola/pengurus KSU Jamaroq
6. Usaha akan mulai dijalankan jika batas minimal modal sudah tercapai
Simulasi bagi hasil penanam saham
Untuk bagi hasil yang 35% bagi investor adalah sbb:
total modal x 1% = nilai rupiah yang digunakan untuk mencapai prosentase atas jumlah uang yang ditanam oleh para penanam modal (A)
Jumlah uang dari masing-masing investor : (dibagi) nilai rupiah dari 1% (A) = prosentase kepemilikan modal dari total modal (B)
Untuk mengetahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor adalah jumlah uang (35%) dari semua keuntungan x prosentase kepemilikan modal (B).
Untuk mengeahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor.
Untuk lebih jelasnya, lihat contoh dibawah ini:
KSU Jamaroq memiliki modal sejumlah Rp. 5.000.000. Modal tersebut didapat dari beberapa investor, misalnya:
1. Tuan Ahmad Rp. 1.000.000,-
2. Ibu Eni Rp. 1.000.000,-
3. Pak Dadang Rp. 500.000,-
4. Pak Dicky Rp. 100.000,-
5. Tuan Asif Rp. 50.000,-
6. Tuan Sakir Rp. 50.000,-
7. Ibu Ayu Rp 300.000,-
8. Ibu Rofi' Rp. 500.000,-
9. Tuan Huda Rp. 500.000,-
10. Tuan Fat Rp. 700.000,-
11. Pak Har Rp. 300.000,-
Setelah usaha dijalankan per bulan mendapat keuntungan Rp. 4.000.000,- maka keuntungan yang dibagi pada investor adalah Rp. 1.000.000,-
Langkah untuk mengetahui prosentase kepemilikan modal adalah : Rp. 5.000.000,- x 1 % = Rp. 50.000,-
Selanjutnya jumlah masing-masing investor : Rp. 50.000,- = % x keuntungan = jatah bagi investor, sebagai berikut:
1. Tuan Ahmad Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
2. Ibu Eni Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
3. Pak Dadang Rp. 500.000,- : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
4. Pak Dicky Rp. 100.000,- : Rp. 50.000,- = 2% x Rp. 1 juta = Rp. 20.000,-
5. Tuan Asif Rp. 50.000,- : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
6. Tuan Sakir Rp. 50.000,- : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
7. Ibu Ayu Rp 300.000,- : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta =Rp. 60.000,-
8. Ibu Rofi' Rp. 500.000,- : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
9. Tuan Huda Rp. 500.000,- : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
10. Tuan Fat Rp. 700.000,- : Rp. 50.000,- = 14% x Rp. 1 juta =Rp. 140.000,-
11. Pak Har Rp. 300.000,- : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta = Rp. 60.000,-
Jadi masing-masing investor mendapatkan keuntungan sesuai dengan modal yang ia tanam.
Semarang, 01 Januari 2012
Ketua Sekretaris
Fatchullah Akbar Allatif Ahmad Khuzaini
Mengetahui dan Menyetujui
KH. M. Thohir Abdullah AH.