Hari : Ahad
Tanggal : 01 Januari 2012
Waktu : Pkl. 10.00 – 13.00 WIB
Tempat : Rumah Mbak Eni – Kendal
Agenda : Perumusan KSU Jamaroq
MC : Siti Kholisoh
Moderator : Fatchullah Akbar
Notulen : Ahmad Khuzaini
Hasil Musyawarah :
1. Perintisan usaha awal Ksu Jamaroq di bidang usaha pemasaran kerupuk goreng pasir
2. Modal awal koperasi minimal Rp 5.000.000,-
3. Modal awal tersebut diperoleh dari anggota KSU Jamaroq dalam bentuk investasi, dengan investasi minimal Rp 500.000,-
4. Pembagian keuntungan dilakukan dengan cara bagi hasil , yaitu total semua keuntungan dikali prosentase kepemilikan modal
5. Prosentase pembagian hasil koperasi adalah :
- 35 % untuk investor
- 30 % untuk kas KSU Jamaroq
- 35% untuk pengelola/pengurus KSU Jamaroq
6. Usaha akan mulai dijalankan jika batas minimal modal sudah tercapai
Simulasi bagi hasil penanam saham
Untuk bagi hasil yang 35% bagi investor adalah sbb:
total modal x 1% = nilai rupiah yang digunakan untuk mencapai prosentase atas jumlah uang yang ditanam oleh para penanam modal (A)
Jumlah uang dari masing-masing investor : (dibagi) nilai rupiah dari 1% (A) = prosentase kepemilikan modal dari total modal (B)
Untuk mengetahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor adalah jumlah uang (35%) dari semua keuntungan x prosentase kepemilikan modal (B).
Untuk mengeahui jumlah keuntungan yang diterima oleh investor.
Untuk lebih jelasnya, lihat contoh dibawah ini:
KSU Jamaroq memiliki modal sejumlah Rp. 5.000.000. Modal tersebut didapat dari beberapa investor, misalnya:
1. Tuan Ahmad Rp. 1.000.000,-
2. Ibu Eni Rp. 1.000.000,-
3. Pak Dadang Rp. 500.000,-
4. Pak Dicky Rp. 100.000,-
5. Tuan Asif Rp. 50.000,-
6. Tuan Sakir Rp. 50.000,-
7. Ibu Ayu Rp 300.000,-
8. Ibu Rofi' Rp. 500.000,-
9. Tuan Huda Rp. 500.000,-
10. Tuan Fat Rp. 700.000,-
11. Pak Har Rp. 300.000,-
Setelah usaha dijalankan per bulan mendapat keuntungan Rp. 4.000.000,- maka keuntungan yang dibagi pada investor adalah Rp. 1.000.000,-
Langkah untuk mengetahui prosentase kepemilikan modal adalah : Rp. 5.000.000,- x 1 % = Rp. 50.000,-
Selanjutnya jumlah masing-masing investor : Rp. 50.000,- = % x keuntungan = jatah bagi investor, sebagai berikut:
1. Tuan Ahmad Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
2. Ibu Eni Rp. 1.000.000,- : Rp. 50.000,- = 20% x Rp. 1 juta =Rp. 200.000,-
3. Pak Dadang Rp. 500.000,- : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
4. Pak Dicky Rp. 100.000,- : Rp. 50.000,- = 2% x Rp. 1 juta = Rp. 20.000,-
5. Tuan Asif Rp. 50.000,- : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
6. Tuan Sakir Rp. 50.000,- : Rp. 50.000,- = 1% x Rp. 1 juta =Rp. 10.000,-
7. Ibu Ayu Rp 300.000,- : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta =Rp. 60.000,-
8. Ibu Rofi' Rp. 500.000,- : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
9. Tuan Huda Rp. 500.000,- : Rp. 50.000,- = 10% x Rp. 1 juta =Rp. 100.000,-
10. Tuan Fat Rp. 700.000,- : Rp. 50.000,- = 14% x Rp. 1 juta =Rp. 140.000,-
11. Pak Har Rp. 300.000,- : Rp. 50.000,- = 6% x Rp. 1 juta = Rp. 60.000,-
Jadi masing-masing investor mendapatkan keuntungan sesuai dengan modal yang ia tanam.
Semarang, 01 Januari 2012
Ketua Sekretaris
Fatchullah Akbar Allatif Ahmad Khuzaini
Mengetahui dan Menyetujui
KH. M. Thohir Abdullah AH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar